Iklan

4 Fakta di Balik Keputusan Penetapan Kenaikan UMP 2018

Rabu, 01 November 2017
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.


Kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.

Dengan demikian, besaran UMP 2018 di masing-masing provinsi yaitu UMP 2017 + (UMP 2017x8,71 persen). Misalnya, DKI Jakarta besaran UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750. Dengan demikian, UMP tersebut dikalikan 8,71 persen, hasilnya Rp 292.285. Artinya, UMP 2018 DKI Jakarta mencapai Rp 3.355.750 + Rp 292.285 menjadi Rp 3.648.035.

Namun, angka ini hanyalah acuan. Penetapan UMP akan berbeda sesuai keputusan masing-masing kepala daerah. Lalu apa sebenarnya hal yang harus diperhatikan dalam keputusan kenaikan UMP tahun depan?

Berikut rangkum keputusan penetapan kenaikan UMP 2018 :

1. Hitung-hitungan harus sesuai aturan


Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan sah-sah saja setiap daerah mengajukan besaran kenaikan UMP. Namun, penghitungannya harus sesuai aturan yang berlaku.

"Ya kalau ngitung-ngitung sendiri kan pasti minta lebih, menuntut boleh-boleh saja, tapi kita kan juga sudah ada aturan yang mempertimbangkan banyak kepentingan," kata Menteri Hanif.

2. Kenaikan pertimbangkan iklim bisnis


Menurut Menteri Hanif, kepentingan dari sisi pekerja yang menginginkan upahnya naik tiap tahun sudah diakomodir sehingga ada aturan soal kenaikan UMP. Namun demikian, dia mengingatkan harus diperhatikan juga kepentingan dari sisi dunia usaha.

"Kemudian kepentingan dari dunia usaha kalau kenaikan upah itu harus predictable, kalau tahu-tahu bisa melejit itu kan bisa menggoncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga," ujarnya.

3. Kenaikan upah tinggi hambat penyerapan tenaga kerja


Selain itu, Menteri Hanif menegaskan kenaikan UMP harus juga memperhatikan kepentingan para calon pekerja yang saat ini masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan. Sebab, beban gaji yang terlampau tinggi akan membuat perusahaan mengerem penerimaan pegawai baru.

"Jadi jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi di tengah situasi ekonomi seperti saat ini," tegasnya.

4. Pengusaha setuju upah naik dengan syarat


Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Harijanto, mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) harus sebanding dengan kenaikan produktivitas dunia usaha.

"Membayar upah itu kan harus dibandingkan dengan produktivitas yang lebih tinggi, apakah pekerja lebih efisien apa lebih cepat atau lebih banyak," kata Harijanto.

Meski demikian, pihaknya mengaku menerima penghitungan besaran acuan kenaikan UMP pemerintah yang ditetapkan sebesar 8,71 persen.

https://www.merdeka.com/uang/4-fakta-di-balik-keputusan-penetapan-kenaikan-ump-tahun-depan.html
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Selanjutnya Sebelumnya Beranda

Media Sosial

© Slunto
100%